SEKOLAH INKLUSI

 Sekolah inklusi adalah sekolah yang memberi kesempatan belajar yang sama pada setiap peserta didik. Semua peserta didik, baik berkebutuhan khusus (Anak Berkebutuhan Khusus, ABK) maupun yang bukan, mendapat respek yang sama dari guru. Mereka mendapat materi pelajaran yang sama. Perbedaannya, peserta didik berkebutuhan khusus memiliki guru pendamping khusus di kelas. Jia Song, praktisi pendidikan inklusi dari Nonsang Naedong Elementary School dan kandidat doktor Korea

University of Education, Korea Selatan, mengatakan bahwa pendidikan

inklusi adalah metode pendidikan bagi ABK yang direkomendasikan oleh

Organisasi Kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO). Di Korea Selatan

bibit pendidikan ABK dimulai pada tahun 1998 (pmpk.kemendikbud.go.id).

Ada beberapa keistimewaan dari sekolah inklusi, antara lain

pembelajarannya bersifat kolaboratif dan ada kerja sama antara

seluruh peserta kelas, mulai dari guru kelas, guru pendamping khusus,

dan seluruh peserta didik untuk mewujudkan kesuksesan pembelajaran.

Keistimewaan lainnya adalah muncul pandangan bahwa peserta didik

berkebutuhan khusus sesungguhnya juga memiliki kebutuhan yang sama

dengan peserta didik lainnya sehingga mereka tidak lagi dianggap berbeda.

Peserta didik biasa di sekolah inklusi akan terbiasa melibatkan peserta didik

berkebutuhan khusus dalam setiap kegiatan mereka. Lama-kelamaan tidak

ada lagi perbedaan antara peserta didik berkebutuhan khusus dan peserta

didik biasa.

Tidak semua sekolah dapat menjadi sekolah inklusi. Ada beberapa syarat

yang harus dipenuhi sebuah sekolah inklusi, di antaranya ada keterbukaan

pemikiran seluruh penyelenggara sekolah, ada fasilitas yang mendukung

peserta didik berkebutuhan khusus, dan ketersediaan guru pendamping

(service teacher) yang sudah dibekali keterampilan mengawasi menu

makanan, memastikan ABK mengonsumsi obat-obatannya tepat waktu,

dan mampu menangani ABK yang menangis dan berteriak-teriak di kelas.

Menurut Jia Song lagi, “ABK yang mengalami intellectual disability

(ketidakmampuan intelektual) juga diikutsertakan di kelas. Oleh sebab itu,

untuk menyusun kurikulum pembelajaran, orang tua, psikolog anak, dan

guru selalu diikutsertakan.”

Sementara itu, Joko Yuwono, praktisi dan pemerhati pendidikan inklusi

dari Universitas Ageng Tirtayasa, Serang, mengatakan bahwa pendidikan

inklusi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor

70 Tahun 2009. Aturan itu menyatakan bahwa seluruh sekolah di provinsi

ataupun kabupaten/kota wajib menyediakan pendidikan inklusi dan

harus tersedia mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA. Peraturan menteri

ini membantu peserta didik berkebutuhan khusus untuk diperlakukan

sama seperti peserta didik lainnya. Peraturan ini diharapkan memberikan

kenyamanan dan persamaan hak antara peserta didik berkebutuhan khusus

dan peserta didik lainnya. Tanpa semua itu, peserta didik berkebutuhan

khusus tidak akan nyaman di sekolah dan tujuan sekolah inklusi tidak akan

dapat tercapai.

Comments

Popular Posts